A. Gambaran Umum BKPPD Kabupaten Batanghari
Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka
pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan manajemen
kepegawaian di daerah dibentuk Perangkat Daerah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah
(BKD).
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari
merupakan perangkat Daerah yang melaksanakan tugas membantu Bupati dalam
menyusun dan melaksanakan manajemen Kepegawaian, melaksanakan rencana dan
program mutasi Pegawai dan Tata Usaha Kepegawaian serta menyusun rencana dan
program pengembangan pendidikan dan pelatihan Pegawai pada semua lingkup
Instansi dalam Kabupaten Batang Hari sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Hari Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 28 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Batang Hari.
Seiring dengan reformasi birokrasi salah satu
bentuk reformasi adalah reformasi kelembagaan terjadi perubahan dalam lembaga
pemerintahan yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari juga mengalami perubahan nomenkelatur
menjadi Badan Kepegawaian Diklat Daerah
Kabupaten Batang Hari yang tertuang
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun
2008 Tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah sehingga Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian
Diklat Daerah Kabupaten Batang Hari juga mengalami perubahan yaitu : membantu Bupati dalam penyusunan dan
pelaksanaan manajemen kepegawaian,
perencanaan, pengadaan dan mutasi pegawai, penyusunan rencana program pembinaan
pegawai, kesejahteraan pegawai dan
pengembangan karir pegawai, penyusunan
rencana, program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dengan melakukan koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi lainnya yang memiliki keterkaitan tugas dan fungsi secara
teknis dan administrasi serta mempertanggungjawabkan tugas yang dijalankan/dilaksanakan kepada
pejabat pembina pegawai (Bupati)
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor ; 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas
dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang dan Kepala
Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional
Pada Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Batang Hari.
B. Rekruitmen Pegawai
Rekruitmen adalah
proses penerimaan sejumlah lamaran pekerjaan dari para aplikan/pelamar
pekerjaan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh BKPPD
Kabupaten Batanghari.
1.
Peranan
BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)
suatu fungsi yang
dilaksanakan oleh BKPPD Kabupaten Batanghari adalah seluruh rangkaian proses
rekruitmen aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Batanghari sesuai Formasi,
mekanisme dan ketentuan serta kebutuhan penempatan berdasarkan PP.48 Tahun 2005
yang di revisi menjadi PP 43 Tahun 2007 meliputi :
1. Pengumuman,
Indikator
-
Transparansi/kejelasan, kemudahan memperoleh
persyaratan.
2. Pendaftaran/pelamaran,
Indikatornya
o
Perlakuan/pelayanan aparat ketika pendaftaran
o
Prosedur Pelamaran
3. Seleksi,
Indikatornya
o
Seleksi Administrasi
o
Integritas
o
Usia dan Masa Pengabdian
4. Penetapan,
Indikatornya
o
Profesional
o
Kompetensi
2.
Faktor-faktor
yang menpengaruhi dalam proses rekruitmen CPNS di Kabupaten Batanghari.
a) Faktor
Internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam (intern) lingkup BKPPD Kabupaten Batanghari yang menpengaruhi
perannya dalam pelaksanaan rekruitmen CPNSD.
Indikator ukuran :
a. Motivasi,
adalah sebagai suatu perubahan tenaga yang ditandai oleh dorongan efektif dan
reaksi-reaksi pencapaian tujuan.
b. Peran
kelembagaan merupakan tingkah laku yang diharapkan dari orang yang memiliki
kedudukan atau status.
b) Faktor
Eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar (ekstern) yang mempengaruhi proses pelaksanaan rekruitmen CPNSD
melalui peran BKPPD Kabupaten Batanghari.
Indikator ukuran :
-
Tekanan/intervensi adalah campur tangan yang
berlebihan dalam urusan sosial, politik, ekonomi dan budaya.
-
Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan
untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan
tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak.
Istilah
‘peranan’ dalam bahasa ingeris disebut the
rol, berarti keterlibatan atau keikutsertaan secara aktif dalam suatu
proses pencapaian tujuan yang dilakukan oleh pribadi atau kelompok yang
diorganisir serta berlandaskan kemampuan dan kemauan yang memadai, turut serta
dalam mewujudkan tujuan dengan rasa tanggung jawab yang dijiwai oleh rasa turut
memiliki atau kesadaran dalam melaksanakan kegiatan (Rafid,2000).
Peranan dapat diartikan sebagai
suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia dengan sadar, yang
mengikutsertakan baik jiwa maupun harta bendanya, untuk mendukung terlaksananya
suatu kegiatan tertentu baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Dikatakan Goutlet bahwa peran
merupakan insentif moral sebagai ‘paspor’ mereka untuk mempengaruhi lingkup
makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat
menentukan Horoepoetri, Arimbi dan
Santosa (2003) mengemukakan beberapa dimensi peran sebagai berikut :
- Peran sebagai suatu kebijakan, penganut pahan ini berpendapat bahwa peran merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan.
- Peran sebagai Strategi. Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public supports). Pendapat ini didasarkan pada suatu paham bahwa keputusan dan kepedulian masyarakat pada tiap tingkatan pengambilan keputusan di dokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kridibilitas.
- Peran sebagai Alat komunikasi. Peran didayagunakan sebagai instrument atau alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan. Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintahan dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernialai guna mewujudkan keputusan yang responsive dan responsible.
- Peran sebagai alat penyelesaian sengketa. Peran didayaguanakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau merdakan konflik melalui usaha pencapaian consensus dari pendapat-pendapat yang ada. Asumsi yang melandasi persepsi ini adala bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta menguragi rasa ketidakpercayaan (mistrust) dan kerancuan (biasess).
- Peran sebagai Terapi. Menurut perspsi ini, peran dilakukan sebagai upaya ‘mengobati’ masalah-masalah psikologis masyarakat serpi halnya perasaan ketidakberdayaan (Sense Of Powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.
3.
Peran
Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Rekruitmen Aparatur
kehadiran pemerintah pertama- tama adalah
untuk mengatur dan melindungi masyarakat agar senantiasa dalam keadaan aman dan
tertib, dan fungsi utama pemerintah adalah fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan (services) (Sarundajang,2002). Siagian (1994) mengemukakan bahwa peranan dan
fungsi yang diberikan pemerintah berbentuk pada tiga bentuk Negara yaitu : Polical State, Legal State, dan Welfare
State.
Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau disingkat (BKPPD) merupakan
salah satu unit kerja, organisasi, instansi yang dibentuk oleh pemerintah/
Pemerintah daerah dan sekaligus dipercaya untuk menyelenggarakan berbagai
urusan di bidang kepegawaian daerah termasuk dalam hal rekruitmen atau
penganghkatan pelamar umum dan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri
sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah menjalankan tugas pemerintahan melalui
pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat Strategy Policy atau ketentuan-ketentuan umum, dan melalui
serangkaian tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat atau bertujuan
menegakkan ketertiban umum, hukum, wibawa, dan kekuasaan Negara. Keputusan-keputusan pemerintahan
diselenggarakan oleh administrasi Negara atau pejabat adminitrasi Negara
beserta aparaturnya. Bilamana tiba pada
tahapan penyelenggaraan (realisasi), maka pejabat pemerintah merubah posisinya
menjadi aparatur lalu bersikap melayani dan menangani orang perorang beserta
masalah yang dihadapinya secara kosmistis.
Dalam praktek klehidupan sehari-hari, banyak orang tidak dapat
membedakan antara pemerintahan dan administrator Negara atau sebagai pejabat
administrasi Negara. Seorang pejabat
berkedudukan sebagai pemerintah bilamana memilki otoritas atau wewenang
pemerintantahan dan sedang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan (Prajudi
Atmosuidijo,1991).
Pemerintah
adalah pejabat yang mempunyai wewenang pemerintahan publik dan menjalankan
wewenang atau otoratisnya. Dalam
pengertian yang lebih spesipik, pemerintah berfokus pada bidang pekerjaan atau
tugas lapangan dalam merealisir keputusan-keputusan strategis pemerintah yang
disebut administrasi Negara (State
Administration). Sedangkan
Administrasi Negara menpunyai dua pengertian, yaitu : (1) Administrasi Negara
sebagai aparatur daripada aparatur Negara yang dikepalai dan digerakkan oleh
pemerintah guna menyelenggarakan undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan,
dan kehendak-kehendak atau keputusan-keputusan pemerintah, dan (2) Administrasi
Negara atau administrasi sebagai suatu proses tata kerja penyelenggaraan atau
suatu proses teknis (Prajudi Atmosuidrjo, 1991).
Peranan
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dituntut untuk memenuhi
asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dalam bahasa inggeris disebut The
General Principle Of Good Administration, yang berasal dari bahasa Belanda
disebut Algemene Beginselen Van Behoonlijk Bestuur. Kedudukan prinsip-prinsip umum pemerintahan
yang baik telah diterima secara umum walaupun belum perna dikonseptualisasikan
kedalam peraturan perundang-undangan secara resmi sebagai asas-asas umum
pemerintahan namum tetap mengikat secara moral (Marbun,1987).
Marbun
et all (2001) menjelaskan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AUPL),
meliputi :
1) Asas
kepastian hukum, yaitu menghendaki adanya stabilitas hokum bagi produk
Badan Tata Usaha Negara (BTUN) sehingga terhindar dari citra negative yang
berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat
2) Asas Kesimbangan, yaitu menghendaki
adanya keseimbangan dan atau keserasian tindakan Badan Tata Usaha Negara dengan
segala aspeknya.
3) Asas kesamaan dalam pengambilan keputusan
pemerintah, yaitu menghendaki
adanya tindakan yang sama dari Badan Tata Usaha Negara atas suatu kasus atau
fakta yang sama.
4) Asas
bertindak cermat, yaitu
menghendaki agar administrasi Negara bertindak hati-hati dan tidak menimbulkan
kerugian bagi masyarakat akibat perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam
melaksanakan tugas pemerintahannya.
5) Asas Motivasi, yaitu menghendaki
agar setiap keputusan Badan Tata Usaha Negara harus menpunyai alas an yang
jelas, bener serta adil dan tidak sewenang-wenang.
6) Asas perlakuan yang jujur, yaitu
menghendaki adanya pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada setiap warga
Negara dan pegawai negeri sipil dan
7) Asas penyelenggaraan kepentingan umum,
yaitu menghendaki agar dalam menyeleggarakan tugasnya, Badan atau pejabat
selalu mengutamakan kepentingan umum.
Berlakunya
Undang-undang otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah menyebabkan terjadinya perubahan yang funda mental
terhadap elemen-elemen pemerintahan daerah serta memerlukan penetaan-penataan
yang sistematis.
Elemen-elemen
utama yang membentuk pemerintahan daerah itu adalah :
1) adanya urusan otonomi yang merupakan dasar
dari kewenagan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
2)
adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada
daerah,
3) adanya personil (pegawai Daerah) untuk
menjalankan urusan otonomi,
4) adanya sumber kepegawaian untuk pembiayaan
pelaksanaan otonomi,
5) adanya unsur perwakilan rakyat yang
merupakan perwujudan domokrasi didaerah, dan
6) adanya manajemen pelayanan umum (publik service) ( Rasyid, 1999).
Sarundajang
(2002) Mengidentifikasi empat pola Field
administration and local government syitem, antara lain :
a.
Comprensive Local Government Syistem,
yaitu system penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana sebagian besar
diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemd melaksanakan beberapa fungsi termasuk
fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama depertemen atau
pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
b.
Partnership
Local Government System, yaitu system penyeleggaraan urusan
pemerintahan yang mana pemda melaksanakan beberapa fungsi pelayanan langsung
dan urusan pelayanan lainnya kepada masyarakat secara mandiri dari depertemen
pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.
Dual system Local Government,
yaitu system penyeleggaraan urusan pemerintahan di daerah ditangani lansung
oleh pemerintah pusat tanpa penunjukan unit pelaksana, sedangkan pemda tetap
menjalankan fungsi dan tugas-tugas otonominya serta berusaha mendorong kemajuan
daerahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kedududkan pemda dalam system ini berperan
lebih besar sebagai political
decentralization dari pada sebagai alat peningkatan pembangunan social
ekonomi.
d.
Integrated Administrative System,
yaitu system penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana semua badan-badan
pemerintah pusat melaksanakan fungsi pelyanan langsung kepada masyarakat,
sedangkan central government area
coordination atau kepala wilayah bertanggungjawab termasuk technical agencies
dari pemerintahan daerah.
Salah satu tugas
pokok pemerintah yang juga sangat penting adalah memberikan pelayanan kepada
publik. Hal ini dimaksudkan bagi
pemberian jasa baik oleh pemerintah, masyarakat, swasta, untuk memenuhi
kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Alam SK. MEMPAN No. 81/1993 tentang pedoman dasar bagi tatalaksana
pelayanan umum oleh lembaga-lembaga pemerintah kepada masyarakat memuat
unsur-unsur sebagai berikut :
1.
Kesadaran,
yaitu pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit, mudah
dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.
Kejelasan
dan kepastian hukum, yaitu dalam hal prosedur pelayanan,
persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan
kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani keluhan.
3.
Keamanan,
yaitu proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan
kepastian hukum.
4.
Keterbukaan,
yaitu segala sesuatu tentang proses pelayanan harus disampaik n secara terbuka kepada masyarakat
diminta atau tidak diminta
5.
Efisien, yaitu
tidak tejadi duplikasi persyaratan oleh beberpa pelanggan sekaligus.
6.
Ekonomi,
yaitu biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan nilai
layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundang-undang lainnya.
7.
Keadilan,
yaitu pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
8.
Ketepatan
waktu, yaitu tidak terlalu lama untuk mencapai pelayanan yang
optimal. Pemerintah melakukan secara
berkala disertai audit dan bukti akuntabilitas dari pelayanan.
Penyelenggaraan
pemerintahan dan administrasi pelayanan publik menuntut pemerintah/pemerintah
daerah untuk mengaplikasikan good
governance, good governance
memiliki arti yaitu tata pemerintahan yang baik, yang mana sangat erat
kaitannya dengan praktik kinerja governance yang berkualitas dan professional
dari aparat penyelenggara Negara sebagai pelayanan publik. Dalam konteks pemberantasan KKN, good governance juga sering diartikan
sebagai pemerintah yang bersih dari praktik KKN, dan good governance dinilai
terwujud jika pemerintahan mampu menjadikan diri (terlegitimasi) sebagai
pemerintah yang bersi dari praktik KKN, mampu mewujudkan transparansi,
penegakan hokum, dan akuntabilitas publik.
Menurut
Dwiyanto(2005:4-5) terdapat tiga alasan yang mendasari bahwa pembaharuan
pelayanan publik dapat mendorong pengembangan praktik good governance di Indonesia yaitu :
1) perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai
sangat penting oleh semua stakeholders (pemerintah, warga pengguna, dan para
pelaku pasar).
2) Pelayan Publik adalah rana dari tiga unsur
governance melakukan interaksi yang sangat sensitif,
3) nilai-nilai yang selama ini mencirikan
praktik good governance dapat
diterjemahkan secara relative mudah dan nyata melalui pelayanan publik.
C. Kesimpulan
Berdasarkan
uraian pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Batanghari
khususnya BKPPD memainkan peranan strategis dan vital dalam menyelenggarakan
administrasi pelaksanaan rekruitmen CPNSD sesuai dengan mekanisme dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
serta good governance dalam
rangka mendukung kelancaran pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Batanghari.
Mohon perhatikan teknik penulisan, banyak sekali kata yg tidak benar.
BalasHapus