Selasa, 29 Januari 2013

Peran SATPOL PP Kabupaten Batanghari Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat



A.        Gambaran Umum


Sebelum membahas gambaran Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ada baiknya mengetahui gambaran umum Kabupaten Batang Hari terlebih dahulu. Tinjauan sejarah, Batang Hari dibentuk dari tiga kenegerian, yaitu negeri Kubu, Bangko, dan Tanah Putih. Negeri-negeri tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Negeri yang bertanggung jawab kepada Sultan Kerajaan Siak.
Distrik pertama didirikan Pemerintah Kolonial Belanda di Tanah Putih pada saat menduduki daerah ini pada tahun 1890. Setelah Batang Hari yang dibuka oleh pemukim-pemukim Cina berkembang pesat, maka Belanda memindahkan Kontroleur-nya ke kota Batang hari pada tahun 1901. Saat ini Ibukota Kabupaten Batang Hari berkedudukan di Muara Bulian.
Kabupaten Batang Hari memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
·         sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
·         sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.
·         sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun.
·         sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil sementara pencacahan Sensus Penuduk 2010, penduduk Kabupaten Batang Hari berjumlah 551.078  jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 4,58 persen per tahun. Sedangkan sex ratio-nya adalah 105,87 yang artinya dari setiap 100 penduduk perempuan rata-rata terdapat 106 penduduk laki-laki.
 Penduduk Kecamatan Muaro Bulian menempati urutan tertinggi yaitu 131.186 jiwa, sedangkan Kecamatan Bajubang memiliki jumlah penduduk yang terendah yaitu 5.636 jiwa. Selanjutnya, kepadatan penduduk per kilometer menunjukan bahwa Kecamatan Muaro Bulian menempati urutan tertinggi yaitu 155 jiwa per kilometer per segi, sedangkan Kecamatan Bajubang dan Mersam menempati urutan terendah yaitu 24 dan 25 jiwa per kilometer persegi.
Bila diamati perbandingan luas wilayah dengan jumlah penduduk mata terjadi ketimpangan dalam penyebaran penduduk, Kecamatan Muaro Bulian yang luasnya hanya 9,54 % dari luas Kabupaten Batang Hari menampung 23,78% penduduk sedangkan Kecamatan Muaro Sebo Ulu yang luasnya 21,56% menampung 10,41% penduduk. Penyebaran penduduk yang tidak merata ini  akan menimbulkan masalah  kependudukan, kondisi yang kurang sehat bagi kegiatan ekonomi, pertahanan keamanan dan keadilan sosial lainnya.
B.    Dasar pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja
       Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Batang Hari, menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten adalah Organisasi/Lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang biasanya di pimpin oleh seorang Kepala Kantor. Kepala Kantor dalam hal ini adalah Kepala Kantor Daerah Kabupaten Batang Hari.

C.    Visi dan misi
Kantor satuan polisi pamong praja memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
            Rumusan umum mengenai keadaan yang dicapai pada akhir priode perencanaan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagai suatu organisasi non profit mempunyai pandangan kedepan dalam upaya mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kewenangannya, menetapkan visi “TERDEPAN DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM PERATURAN DAERAH, KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU DENGAN DIDUKUNG SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS, BERDEDIKASI TINGGI DAN PROFESIONAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS SERTA PENCIPTAAN SUASANA KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM YANG KONDUSIF DALAM RANGKA TERWUJUDNYA BATANG HARI BERLIAN”
Misi:
            Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dalam mencapai sasaran yang ingin dicapai. Misi adalah sesuatu yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dari visi yang ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dengan pihak yang berkepentingan dapat mengenal dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
            Misi yang jelas akan memberikan arahan jangka panjang dan stabilitas dalam manajemen kepemimpinan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk itu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari mempunyai misi sebagai berikut:
·        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Satuan Polisi PamongPraja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penegekan supremasi hukum peraturan daerah, keputusan kepala daerah, instruksi kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·        Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap produk – produk hukum daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·        Mewujudkan sistem keamanan terpadu guna menciptakan iklim yang  kondusif bagi masyarakat dan pejabat daerah.

D.           Program Kerja
            Mengacu pada visi dan misi, maka tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari adalah:
·         Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
·         Terwujudnya supremasi hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·         Terciptanya suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif.

E.        Fenomena-fenomena pemerintahan yang relevan

Pelaksanaan fungsi dari satuan polisi pamong praja di lapangan selalu menjadi topik hangat untuk di bicarakan, hal ini disebabkan satuan polisi pamong praja merupakan unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat. Pemberitaan mengenai penggusuran, penindakan para penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) di lapangan selalu berakhir dengan pembentukan opini yang negatif Pemberitaan yang tidak berimbang yaitu sebuah opini yang selalu memihak kepada pihak lemah tanpa memperhatikan duduk permasalahannya.Kondisi ini tentu harus di perbaiki dan di cermati secara seksama oleh pihak yang terkait, sehingga citra dari satuan polisi pamong praja di mata masyarakat menjadi organisasi yang di segani dan di hormati bukan menjadi organisasi yang penuh dengan kontroversi.

Arah Kebijakan yang diambil terhadap Pembinaan satuan polisi pamong praja :

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku pembina umum dari satuan polisi pamong praja telah melakukan antisipasi guna menghadapi pemberitaan yang tidak berimbang tersebut dengan melakukan pembenahan guna mendukung pelaksanaan kegiatan dari satuan polisi pamong praja, diantaranya :
1. Membenahi Kelembagaansatuan poilisi pamong praja, akan segera dengan mengeluarkan permendagri mengenai struktur organisasi tata kerja (SOTK) di propinsi kabupaten/kota
.2.Dalam pengelolaan sumber daya manusianya satuan polisi pamong praja mengacu pada Permendagri nomor 38 tentang pendidikan dan pelatihan satuan polisi pamong praja.
3.Sementara pada bidang anggaran Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengeluarkan arahan terkait dengan sinergitas tiga pilar yaitu Kementerian Dalam Negeri dengan Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi/kabupaten/kota.
Hal ini dapat diharapkan meningkatkanpengetahuanmengenai tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja khususnyadalammeningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga eksistensi satuan polisi pamong lebihdapatmeningkat, sehingga satuan polisi pamong praja tidak lagi hanya sebatas penjaga pos atau aparat terdepan pada saat terjadinyademonstrasi masyarakat.

Satuan polisi pamong praja sebagai satuan pelindung masyarakat

Sesuai dengan yang terkandung di dalam penjelasan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah mengamanatkan bahwa Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, maka peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) mernpunyai posisi yang strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Oleh karena itu Satlinmas perlu terus diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menjaga keamanan lingkungan, membantu dalam penanganan bencana, juga ikut serta dalam penanganan momen-momen yang bersifat lokal maupun nasional, seperti antara lain Pemilihan Umum anggota Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menghadapi dinamika dan tantangan tugas yang begitu berat, Satlinmas dituntut untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas yang kompleks sehingga perlu adanya dukungan dari masyarakat mengingat saat ini ada beberapa tayangan di Media Elektronik/Televisi mengenai sosok anggota Satlinmas yang selalu menjadi bahan tertawaan, ejekan dan sindiran serta menggunakan pakaian dan atribut yang salah sebagai anggota Satlinmas dengan sikap dan gaya yang tidak sebagaimana mestinya.
Tayangan yang melecehkan sosok anggota Satlinmas tersebut sangat berdampak negatif terhadap citra dan kewibawaan anggota Satlinmas dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat.Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan tentang arti pentingnya tugas anggota Satlinmas agar tayangan yang mengekspos sisi negatif anggota Satlinmas tersebut dapat ditertibkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui arti dan pentingnya peran serta fungsi anggota Satlinmas yang sebenarnya.

Arah kebijakan yang diambil Kementerian Dalarn Negeri terhadap Pembinaan Satlinmas.

Dalam menghadapi dinamika sosial yang ada saat ini, dimana kondisi masyarakat yang semakin kritis dan taraf intelektualitasnya semakin meningkat maka Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum dari Satlinmas, telah mengambil langkah dalam menentukan eksistensi dan arah dari organisasi satlinmas, diantaranya :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dimana pada Pasal 12 menyebutkan bahwa "Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipillperlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang" .
4.Penggabungan fungsi satlinmas yang mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja sehingga koordinasi mengenai perlindungan masyarakat saat ini berada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja, hal ini dilakukan gun a menghadapi tantangan global dewasa ini agar pemerintah dapat tepat sasaran dalam mengeluarkan kebijakan, pengambilan kebijakanpun di sesuaikan dengan teori "bottom up" agar aspirasi masyarakat dapat terakomodir dcngan baik untuk kemudian menjadi masukan dalam perumusan sebuah peraturan di tingkat lokal.
Merujuk kepada visi pembangunan daerah kabupaten. Visi tersebut dapat dicapai dengan memperhatikan indikator :
a.    Tingkat kemakmuran yang tercermin pada tingkat pendapatan;
b.    Infrastruktur yang maju;
c.    Tingginya tingkat pendidikan penduduk;
d.    Tingginya derajat kesehatan masyarakat;
e.    Laju pertumbuhan penduduk yang kecil;
f.     Angka harapan hidup yang lebih tinggi;
g.    Kualitas pelayanan sosial yang lebih baik;
h.    Adanya peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun pertahanan nasional.
Misi pembangunan daerah adalah :
a.      Memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan;
b.      Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, memajukan sektor pertanian, industri dan jasa;
c.      Memperkuat sumber daya manusia yang berkualitas dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
d.      Mewujudkan pemerintahan yang handal, bersih dan berwibawa;
e.      Memantapkan pembangunan masyarakat yang berbudaya melayu berlandaskan iman dan takwa.



Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam hubungannya dengan pendataan kependudukan, ada tiga hal penting tentang catatan sipil yaitu :
1)        Pendataan penduduk sangat berkaitan dengan pendidikan politik. Misalnya dalam pelaksanaan pemilu baik ditingkat nasional maupun daerah diperlukan  data kependudukan yang akurat
2)        Pertumbuhan penduduk tiap tahun semakin bertambah sementara lahan untuk perumahan dan lapangan kerja semakin berkurang sehingga perlu adanya manajemen kependudukan yang baik dan tertib.
3)        Arus globalisasi memerlukan peralatan canggih, termasuk dalam bidang kependudukan. Untuk itu Indonesia sudah menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya identitas ganda (terutama untuk tujuan yang tidak  baik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar