Selasa, 29 Januari 2013

PERAN BKPPD KABUPATEN BATANGHARI DALAM REKRUITMEN PEGAWAI

A.  Gambaran Umum BKPPD Kabupaten Batanghari

Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan manajemen kepegawaian di daerah dibentuk Perangkat Daerah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari merupakan perangkat Daerah yang melaksanakan tugas membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan manajemen Kepegawaian, melaksanakan rencana dan program mutasi Pegawai dan Tata Usaha Kepegawaian serta menyusun rencana dan program pengembangan pendidikan dan pelatihan Pegawai pada semua lingkup Instansi dalam Kabupaten Batang Hari sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 28 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari.

Seiring dengan reformasi birokrasi salah satu bentuk reformasi adalah reformasi kelembagaan terjadi perubahan dalam lembaga pemerintahan  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah,  maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten  Batang Hari juga mengalami perubahan  nomenkelatur  menjadi Badan Kepegawaian Diklat  Daerah Kabupaten Batang Hari  yang tertuang dalam  Peraturan  Daerah Kabupaten Batang Hari  Nomor 4 Tahun  2008  Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sehingga Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Batang Hari juga mengalami perubahan yaitu :  membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan  manajemen kepegawaian, perencanaan, pengadaan dan mutasi pegawai, penyusunan rencana program pembinaan pegawai,  kesejahteraan pegawai dan pengembangan karir pegawai,  penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dengan melakukan koordinasi  baik secara vertikal maupun horizontal  dengan instansi lainnya yang  memiliki keterkaitan tugas dan fungsi secara teknis dan administrasi serta mempertanggungjawabkan  tugas yang dijalankan/dilaksanakan kepada pejabat pembina pegawai (Bupati)  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati  Nomor ; 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional  Pada Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Batang Hari.

B.  Rekruitmen Pegawai
Rekruitmen adalah proses penerimaan sejumlah lamaran pekerjaan dari para aplikan/pelamar pekerjaan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh BKPPD Kabupaten Batanghari.
1.        Peranan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)
suatu fungsi yang dilaksanakan oleh BKPPD Kabupaten Batanghari adalah seluruh rangkaian proses rekruitmen aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Batanghari sesuai Formasi, mekanisme dan ketentuan serta kebutuhan penempatan berdasarkan PP.48 Tahun 2005 yang di revisi menjadi PP 43 Tahun 2007 meliputi :
1.    Pengumuman, Indikator
-          Transparansi/kejelasan, kemudahan memperoleh persyaratan.
2.    Pendaftaran/pelamaran, Indikatornya
o   Perlakuan/pelayanan aparat ketika pendaftaran
o   Prosedur Pelamaran
3.    Seleksi, Indikatornya
o   Seleksi Administrasi
o   Integritas
o   Usia dan Masa Pengabdian
4.    Penetapan, Indikatornya
o   Profesional
o   Kompetensi
2.    Faktor-faktor yang menpengaruhi dalam proses rekruitmen CPNS di Kabupaten Batanghari.
a)    Faktor Internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam (intern) lingkup BKPPD Kabupaten Batanghari yang menpengaruhi perannya dalam pelaksanaan rekruitmen CPNSD.  Indikator ukuran :
a.    Motivasi, adalah sebagai suatu perubahan tenaga yang ditandai oleh dorongan efektif dan reaksi-reaksi pencapaian tujuan.
b.    Peran kelembagaan merupakan tingkah laku yang diharapkan dari orang yang memiliki kedudukan atau status.
b)    Faktor Eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar (ekstern) yang mempengaruhi proses pelaksanaan rekruitmen CPNSD melalui peran BKPPD Kabupaten Batanghari.  Indikator ukuran :
-          Tekanan/intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan sosial, politik, ekonomi dan budaya.
-          Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak.
Istilah ‘peranan’ dalam bahasa ingeris disebut the rol, berarti keterlibatan atau keikutsertaan secara aktif dalam suatu proses pencapaian tujuan yang dilakukan oleh pribadi atau kelompok yang diorganisir serta berlandaskan kemampuan dan kemauan yang memadai, turut serta dalam mewujudkan tujuan dengan rasa tanggung jawab yang dijiwai oleh rasa turut memiliki atau kesadaran dalam melaksanakan kegiatan (Rafid,2000).
            Peranan dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia dengan sadar, yang mengikutsertakan baik jiwa maupun harta bendanya, untuk mendukung terlaksananya suatu kegiatan tertentu baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
            Dikatakan Goutlet bahwa peran merupakan insentif moral sebagai ‘paspor’ mereka untuk mempengaruhi lingkup makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat menentukan  Horoepoetri, Arimbi dan Santosa (2003) mengemukakan beberapa dimensi peran sebagai berikut :
  1. Peran sebagai suatu kebijakan, penganut pahan ini berpendapat bahwa peran merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan.
  2. Peran sebagai Strategi.  Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public supports).  Pendapat ini didasarkan pada suatu paham bahwa keputusan dan kepedulian masyarakat pada tiap tingkatan pengambilan keputusan di dokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kridibilitas.
  3. Peran sebagai Alat komunikasi.  Peran didayagunakan sebagai instrument atau alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan.  Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintahan dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernialai guna mewujudkan keputusan yang responsive dan responsible.
  4.  Peran sebagai alat penyelesaian sengketa.  Peran didayaguanakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau merdakan konflik melalui usaha pencapaian consensus dari pendapat-pendapat yang ada.  Asumsi yang melandasi persepsi ini adala bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta menguragi rasa ketidakpercayaan (mistrust) dan kerancuan (biasess). 
  5. Peran sebagai Terapi.  Menurut perspsi ini, peran dilakukan sebagai upaya ‘mengobati’ masalah-masalah psikologis masyarakat serpi halnya perasaan ketidakberdayaan (Sense Of  Powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.

3.    Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Rekruitmen  Aparatur


kehadiran pemerintah pertama- tama adalah untuk mengatur dan melindungi masyarakat agar senantiasa dalam keadaan aman dan tertib, dan fungsi utama pemerintah adalah fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan (services) (Sarundajang,2002).  Siagian (1994) mengemukakan bahwa peranan dan fungsi yang diberikan pemerintah berbentuk pada tiga bentuk Negara yaitu : Polical State, Legal State, dan Welfare State.
                       Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau disingkat (BKPPD) merupakan salah satu unit kerja, organisasi, instansi yang dibentuk oleh pemerintah/ Pemerintah daerah dan sekaligus dipercaya untuk menyelenggarakan berbagai urusan di bidang kepegawaian daerah termasuk dalam hal rekruitmen atau penganghkatan pelamar umum dan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil (PNS).
                       Pemerintah  menjalankan tugas pemerintahan melalui pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat Strategy Policy atau ketentuan-ketentuan umum, dan melalui serangkaian tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat atau bertujuan menegakkan ketertiban umum, hukum, wibawa, dan kekuasaan Negara.  Keputusan-keputusan pemerintahan diselenggarakan oleh administrasi Negara atau pejabat adminitrasi Negara beserta aparaturnya.  Bilamana tiba pada tahapan penyelenggaraan (realisasi), maka pejabat pemerintah merubah posisinya menjadi aparatur lalu bersikap melayani dan menangani orang perorang beserta masalah yang dihadapinya secara kosmistis.  Dalam praktek klehidupan sehari-hari, banyak orang tidak dapat membedakan antara pemerintahan dan administrator Negara atau sebagai pejabat administrasi Negara.  Seorang pejabat berkedudukan sebagai pemerintah bilamana memilki otoritas atau wewenang pemerintantahan dan sedang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan (Prajudi Atmosuidijo,1991).
                       Pemerintah adalah pejabat yang mempunyai wewenang pemerintahan publik dan menjalankan wewenang atau otoratisnya.  Dalam pengertian yang lebih spesipik, pemerintah berfokus pada bidang pekerjaan atau tugas lapangan dalam merealisir keputusan-keputusan strategis pemerintah yang disebut administrasi Negara (State Administration).  Sedangkan Administrasi Negara menpunyai dua pengertian, yaitu : (1) Administrasi Negara sebagai aparatur daripada aparatur Negara yang dikepalai dan digerakkan oleh pemerintah guna menyelenggarakan undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan, dan kehendak-kehendak atau keputusan-keputusan pemerintah, dan (2) Administrasi Negara atau administrasi sebagai suatu proses tata kerja penyelenggaraan atau suatu proses teknis (Prajudi Atmosuidrjo, 1991).
                       Peranan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dituntut untuk memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dalam bahasa inggeris disebut The General Principle Of Good Administration, yang berasal dari bahasa Belanda disebut Algemene Beginselen Van Behoonlijk Bestuur.  Kedudukan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik telah diterima secara umum walaupun belum perna dikonseptualisasikan kedalam peraturan perundang-undangan secara resmi sebagai asas-asas umum pemerintahan namum tetap mengikat secara moral (Marbun,1987).
                       Marbun et all (2001) menjelaskan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AUPL), meliputi :
1)  Asas kepastian hukum, yaitu menghendaki adanya stabilitas hokum bagi produk Badan Tata Usaha Negara (BTUN) sehingga terhindar dari citra negative yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat
2) Asas Kesimbangan, yaitu menghendaki adanya keseimbangan dan atau keserasian tindakan Badan Tata Usaha Negara dengan segala aspeknya.
3) Asas kesamaan dalam pengambilan keputusan pemerintah,  yaitu menghendaki adanya tindakan yang sama dari Badan Tata Usaha Negara atas suatu kasus atau fakta yang sama.
 4) Asas bertindak cermat, yaitu menghendaki agar administrasi Negara bertindak hati-hati dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahannya. 
5) Asas Motivasi, yaitu menghendaki agar setiap keputusan Badan Tata Usaha Negara harus menpunyai alas an yang jelas, bener serta adil dan tidak sewenang-wenang. 
6) Asas perlakuan yang jujur, yaitu menghendaki adanya pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada setiap warga Negara dan pegawai negeri sipil  dan
7) Asas penyelenggaraan kepentingan umum, yaitu menghendaki agar dalam menyeleggarakan tugasnya, Badan atau pejabat selalu mengutamakan kepentingan umum.
                       Berlakunya Undang-undang otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebabkan terjadinya perubahan yang funda mental terhadap elemen-elemen pemerintahan daerah serta memerlukan penetaan-penataan yang sistematis.
                       Elemen-elemen utama yang membentuk pemerintahan daerah itu adalah :
1) adanya urusan otonomi yang merupakan dasar dari kewenagan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
 2) adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada daerah,
3) adanya personil (pegawai Daerah) untuk menjalankan urusan otonomi,
4) adanya sumber kepegawaian untuk pembiayaan pelaksanaan otonomi,
5) adanya unsur perwakilan rakyat yang merupakan perwujudan domokrasi didaerah, dan
6) adanya manajemen pelayanan umum (publik service) ( Rasyid, 1999).
                       Sarundajang (2002) Mengidentifikasi empat pola Field administration and local government syitem, antara lain :
a.            Comprensive Local Government Syistem, yaitu system penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemd melaksanakan beberapa fungsi termasuk fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama depertemen atau pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.            Partnership Local Government System, yaitu system penyeleggaraan urusan pemerintahan yang mana pemda melaksanakan beberapa fungsi pelayanan langsung dan urusan pelayanan lainnya kepada masyarakat secara mandiri dari depertemen pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.            Dual system Local Government, yaitu system penyeleggaraan urusan pemerintahan di daerah ditangani lansung oleh pemerintah pusat tanpa penunjukan unit pelaksana, sedangkan pemda tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugas otonominya serta berusaha mendorong kemajuan daerahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Kedududkan pemda dalam system ini berperan lebih besar sebagai political decentralization dari pada sebagai alat peningkatan pembangunan social ekonomi.
d.            Integrated Administrative System, yaitu system penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana semua badan-badan pemerintah pusat melaksanakan fungsi pelyanan langsung kepada masyarakat, sedangkan central government area coordination atau kepala wilayah bertanggungjawab termasuk technical agencies dari pemerintahan daerah.
Salah satu tugas pokok pemerintah yang juga sangat penting adalah memberikan pelayanan kepada publik.  Hal ini dimaksudkan bagi pemberian jasa baik oleh pemerintah, masyarakat, swasta, untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.  Alam SK. MEMPAN No. 81/1993 tentang pedoman dasar bagi tatalaksana pelayanan umum oleh lembaga-lembaga pemerintah kepada masyarakat memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1.        Kesadaran, yaitu pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.        Kejelasan dan kepastian hukum, yaitu dalam hal prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani keluhan.
3.        Keamanan, yaitu proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum.
4.        Keterbukaan, yaitu segala sesuatu tentang proses pelayanan harus   disampaik n secara terbuka kepada masyarakat diminta atau tidak diminta
5.      Efisien, yaitu tidak tejadi duplikasi persyaratan oleh beberpa pelanggan sekaligus.
6.      Ekonomi, yaitu biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan nilai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundang-undang lainnya.
7.      Keadilan, yaitu pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
8.    Ketepatan waktu, yaitu tidak terlalu lama untuk mencapai pelayanan yang optimal.  Pemerintah melakukan secara berkala disertai audit dan bukti akuntabilitas dari pelayanan.
Penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi pelayanan publik menuntut pemerintah/pemerintah daerah untuk mengaplikasikan good governance, good governance memiliki arti yaitu tata pemerintahan yang baik, yang mana sangat erat kaitannya dengan praktik kinerja governance yang berkualitas dan professional dari aparat penyelenggara Negara sebagai pelayanan publik.  Dalam konteks pemberantasan KKN, good governance juga sering diartikan sebagai pemerintah yang bersih dari praktik KKN, dan good governance dinilai terwujud jika pemerintahan mampu menjadikan diri (terlegitimasi) sebagai pemerintah yang bersi dari praktik KKN, mampu mewujudkan transparansi, penegakan hokum, dan akuntabilitas publik.
Menurut Dwiyanto(2005:4-5) terdapat tiga alasan yang mendasari bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong pengembangan praktik good governance di Indonesia yaitu :
1) perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai sangat penting oleh semua stakeholders (pemerintah, warga pengguna, dan para pelaku pasar).
2) Pelayan Publik adalah rana dari tiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat sensitif,
3) nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance dapat diterjemahkan secara relative mudah dan nyata melalui pelayanan publik.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Batanghari khususnya BKPPD memainkan peranan strategis dan vital dalam menyelenggarakan administrasi pelaksanaan rekruitmen CPNSD sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  serta good governance dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Batanghari.

1 komentar:

  1. Mohon perhatikan teknik penulisan, banyak sekali kata yg tidak benar.

    BalasHapus