Selasa, 29 Januari 2013

Peran SATPOL PP Kabupaten Batanghari Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat



A.        Gambaran Umum


Sebelum membahas gambaran Kantor Satuan Polisi Pamong Praja ada baiknya mengetahui gambaran umum Kabupaten Batang Hari terlebih dahulu. Tinjauan sejarah, Batang Hari dibentuk dari tiga kenegerian, yaitu negeri Kubu, Bangko, dan Tanah Putih. Negeri-negeri tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Negeri yang bertanggung jawab kepada Sultan Kerajaan Siak.
Distrik pertama didirikan Pemerintah Kolonial Belanda di Tanah Putih pada saat menduduki daerah ini pada tahun 1890. Setelah Batang Hari yang dibuka oleh pemukim-pemukim Cina berkembang pesat, maka Belanda memindahkan Kontroleur-nya ke kota Batang hari pada tahun 1901. Saat ini Ibukota Kabupaten Batang Hari berkedudukan di Muara Bulian.
Kabupaten Batang Hari memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
·         sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
·         sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.
·         sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Sarolangun.
·         sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil sementara pencacahan Sensus Penuduk 2010, penduduk Kabupaten Batang Hari berjumlah 551.078  jiwa, dengan laju pertumbuhan penduduk selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010 sebesar 4,58 persen per tahun. Sedangkan sex ratio-nya adalah 105,87 yang artinya dari setiap 100 penduduk perempuan rata-rata terdapat 106 penduduk laki-laki.
 Penduduk Kecamatan Muaro Bulian menempati urutan tertinggi yaitu 131.186 jiwa, sedangkan Kecamatan Bajubang memiliki jumlah penduduk yang terendah yaitu 5.636 jiwa. Selanjutnya, kepadatan penduduk per kilometer menunjukan bahwa Kecamatan Muaro Bulian menempati urutan tertinggi yaitu 155 jiwa per kilometer per segi, sedangkan Kecamatan Bajubang dan Mersam menempati urutan terendah yaitu 24 dan 25 jiwa per kilometer persegi.
Bila diamati perbandingan luas wilayah dengan jumlah penduduk mata terjadi ketimpangan dalam penyebaran penduduk, Kecamatan Muaro Bulian yang luasnya hanya 9,54 % dari luas Kabupaten Batang Hari menampung 23,78% penduduk sedangkan Kecamatan Muaro Sebo Ulu yang luasnya 21,56% menampung 10,41% penduduk. Penyebaran penduduk yang tidak merata ini  akan menimbulkan masalah  kependudukan, kondisi yang kurang sehat bagi kegiatan ekonomi, pertahanan keamanan dan keadilan sosial lainnya.
B.    Dasar pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja
       Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Batang Hari, menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten adalah Organisasi/Lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang bertanggungjawab kepada Bupati dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang biasanya di pimpin oleh seorang Kepala Kantor. Kepala Kantor dalam hal ini adalah Kepala Kantor Daerah Kabupaten Batang Hari.

C.    Visi dan misi
Kantor satuan polisi pamong praja memiliki visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
            Rumusan umum mengenai keadaan yang dicapai pada akhir priode perencanaan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari sebagai suatu organisasi non profit mempunyai pandangan kedepan dalam upaya mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kewenangannya, menetapkan visi “TERDEPAN DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM PERATURAN DAERAH, KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU DENGAN DIDUKUNG SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS, BERDEDIKASI TINGGI DAN PROFESIONAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS SERTA PENCIPTAAN SUASANA KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM YANG KONDUSIF DALAM RANGKA TERWUJUDNYA BATANG HARI BERLIAN”
Misi:
            Misi merupakan pernyataan yang menetapkan tujuan instansi pemerintah dalam mencapai sasaran yang ingin dicapai. Misi adalah sesuatu yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah dari visi yang ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai dengan pihak yang berkepentingan dapat mengenal dan mengetahui peran dan programnya serta hasil yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
            Misi yang jelas akan memberikan arahan jangka panjang dan stabilitas dalam manajemen kepemimpinan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk itu Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari mempunyai misi sebagai berikut:
·        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia Satuan Polisi PamongPraja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penegekan supremasi hukum peraturan daerah, keputusan kepala daerah, instruksi kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·        Meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap produk – produk hukum daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·        Mewujudkan sistem keamanan terpadu guna menciptakan iklim yang  kondusif bagi masyarakat dan pejabat daerah.

D.           Program Kerja
            Mengacu pada visi dan misi, maka tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari adalah:
·         Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
·         Terwujudnya supremasi hukum Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·         Terciptanya suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif.

E.        Fenomena-fenomena pemerintahan yang relevan

Pelaksanaan fungsi dari satuan polisi pamong praja di lapangan selalu menjadi topik hangat untuk di bicarakan, hal ini disebabkan satuan polisi pamong praja merupakan unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat. Pemberitaan mengenai penggusuran, penindakan para penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) dan pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) di lapangan selalu berakhir dengan pembentukan opini yang negatif Pemberitaan yang tidak berimbang yaitu sebuah opini yang selalu memihak kepada pihak lemah tanpa memperhatikan duduk permasalahannya.Kondisi ini tentu harus di perbaiki dan di cermati secara seksama oleh pihak yang terkait, sehingga citra dari satuan polisi pamong praja di mata masyarakat menjadi organisasi yang di segani dan di hormati bukan menjadi organisasi yang penuh dengan kontroversi.

Arah Kebijakan yang diambil terhadap Pembinaan satuan polisi pamong praja :

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku pembina umum dari satuan polisi pamong praja telah melakukan antisipasi guna menghadapi pemberitaan yang tidak berimbang tersebut dengan melakukan pembenahan guna mendukung pelaksanaan kegiatan dari satuan polisi pamong praja, diantaranya :
1. Membenahi Kelembagaansatuan poilisi pamong praja, akan segera dengan mengeluarkan permendagri mengenai struktur organisasi tata kerja (SOTK) di propinsi kabupaten/kota
.2.Dalam pengelolaan sumber daya manusianya satuan polisi pamong praja mengacu pada Permendagri nomor 38 tentang pendidikan dan pelatihan satuan polisi pamong praja.
3.Sementara pada bidang anggaran Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengeluarkan arahan terkait dengan sinergitas tiga pilar yaitu Kementerian Dalam Negeri dengan Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah propinsi/kabupaten/kota.
Hal ini dapat diharapkan meningkatkanpengetahuanmengenai tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja khususnyadalammeningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga eksistensi satuan polisi pamong lebihdapatmeningkat, sehingga satuan polisi pamong praja tidak lagi hanya sebatas penjaga pos atau aparat terdepan pada saat terjadinyademonstrasi masyarakat.

Satuan polisi pamong praja sebagai satuan pelindung masyarakat

Sesuai dengan yang terkandung di dalam penjelasan dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah mengamanatkan bahwa Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, maka peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) mernpunyai posisi yang strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah. Oleh karena itu Satlinmas perlu terus diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menjaga keamanan lingkungan, membantu dalam penanganan bencana, juga ikut serta dalam penanganan momen-momen yang bersifat lokal maupun nasional, seperti antara lain Pemilihan Umum anggota Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menghadapi dinamika dan tantangan tugas yang begitu berat, Satlinmas dituntut untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas yang kompleks sehingga perlu adanya dukungan dari masyarakat mengingat saat ini ada beberapa tayangan di Media Elektronik/Televisi mengenai sosok anggota Satlinmas yang selalu menjadi bahan tertawaan, ejekan dan sindiran serta menggunakan pakaian dan atribut yang salah sebagai anggota Satlinmas dengan sikap dan gaya yang tidak sebagaimana mestinya.
Tayangan yang melecehkan sosok anggota Satlinmas tersebut sangat berdampak negatif terhadap citra dan kewibawaan anggota Satlinmas dalam menjalankan peran dan fungsinya di masyarakat.Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan tentang arti pentingnya tugas anggota Satlinmas agar tayangan yang mengekspos sisi negatif anggota Satlinmas tersebut dapat ditertibkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui arti dan pentingnya peran serta fungsi anggota Satlinmas yang sebenarnya.

Arah kebijakan yang diambil Kementerian Dalarn Negeri terhadap Pembinaan Satlinmas.

Dalam menghadapi dinamika sosial yang ada saat ini, dimana kondisi masyarakat yang semakin kritis dan taraf intelektualitasnya semakin meningkat maka Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum dari Satlinmas, telah mengambil langkah dalam menentukan eksistensi dan arah dari organisasi satlinmas, diantaranya :

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dimana pada Pasal 12 menyebutkan bahwa "Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipillperlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang" .
4.Penggabungan fungsi satlinmas yang mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja sehingga koordinasi mengenai perlindungan masyarakat saat ini berada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja, hal ini dilakukan gun a menghadapi tantangan global dewasa ini agar pemerintah dapat tepat sasaran dalam mengeluarkan kebijakan, pengambilan kebijakanpun di sesuaikan dengan teori "bottom up" agar aspirasi masyarakat dapat terakomodir dcngan baik untuk kemudian menjadi masukan dalam perumusan sebuah peraturan di tingkat lokal.
Merujuk kepada visi pembangunan daerah kabupaten. Visi tersebut dapat dicapai dengan memperhatikan indikator :
a.    Tingkat kemakmuran yang tercermin pada tingkat pendapatan;
b.    Infrastruktur yang maju;
c.    Tingginya tingkat pendidikan penduduk;
d.    Tingginya derajat kesehatan masyarakat;
e.    Laju pertumbuhan penduduk yang kecil;
f.     Angka harapan hidup yang lebih tinggi;
g.    Kualitas pelayanan sosial yang lebih baik;
h.    Adanya peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun pertahanan nasional.
Misi pembangunan daerah adalah :
a.      Memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan;
b.      Melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, memajukan sektor pertanian, industri dan jasa;
c.      Memperkuat sumber daya manusia yang berkualitas dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
d.      Mewujudkan pemerintahan yang handal, bersih dan berwibawa;
e.      Memantapkan pembangunan masyarakat yang berbudaya melayu berlandaskan iman dan takwa.



Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dalam hubungannya dengan pendataan kependudukan, ada tiga hal penting tentang catatan sipil yaitu :
1)        Pendataan penduduk sangat berkaitan dengan pendidikan politik. Misalnya dalam pelaksanaan pemilu baik ditingkat nasional maupun daerah diperlukan  data kependudukan yang akurat
2)        Pertumbuhan penduduk tiap tahun semakin bertambah sementara lahan untuk perumahan dan lapangan kerja semakin berkurang sehingga perlu adanya manajemen kependudukan yang baik dan tertib.
3)        Arus globalisasi memerlukan peralatan canggih, termasuk dalam bidang kependudukan. Untuk itu Indonesia sudah menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya identitas ganda (terutama untuk tujuan yang tidak  baik).

PERAN BKPPD KABUPATEN BATANGHARI DALAM REKRUITMEN PEGAWAI

A.  Gambaran Umum BKPPD Kabupaten Batanghari

Berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang No. 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, maka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan manajemen kepegawaian di daerah dibentuk Perangkat Daerah, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari merupakan perangkat Daerah yang melaksanakan tugas membantu Bupati dalam menyusun dan melaksanakan manajemen Kepegawaian, melaksanakan rencana dan program mutasi Pegawai dan Tata Usaha Kepegawaian serta menyusun rencana dan program pengembangan pendidikan dan pelatihan Pegawai pada semua lingkup Instansi dalam Kabupaten Batang Hari sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Peraturan Bupati Batang Hari Nomor : 28 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Hari.

Seiring dengan reformasi birokrasi salah satu bentuk reformasi adalah reformasi kelembagaan terjadi perubahan dalam lembaga pemerintahan  yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah,  maka Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten  Batang Hari juga mengalami perubahan  nomenkelatur  menjadi Badan Kepegawaian Diklat  Daerah Kabupaten Batang Hari  yang tertuang dalam  Peraturan  Daerah Kabupaten Batang Hari  Nomor 4 Tahun  2008  Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sehingga Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Batang Hari juga mengalami perubahan yaitu :  membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan  manajemen kepegawaian, perencanaan, pengadaan dan mutasi pegawai, penyusunan rencana program pembinaan pegawai,  kesejahteraan pegawai dan pengembangan karir pegawai,  penyusunan rencana, program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, dengan melakukan koordinasi  baik secara vertikal maupun horizontal  dengan instansi lainnya yang  memiliki keterkaitan tugas dan fungsi secara teknis dan administrasi serta mempertanggungjawabkan  tugas yang dijalankan/dilaksanakan kepada pejabat pembina pegawai (Bupati)  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati  Nomor ; 28 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Subbagian, Kepala Bidang dan Kepala Subbidang dan Kelompok Jabatan Fungsional  Pada Badan Kepegawaian Diklat Daerah Kabupaten Batang Hari.

B.  Rekruitmen Pegawai
Rekruitmen adalah proses penerimaan sejumlah lamaran pekerjaan dari para aplikan/pelamar pekerjaan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh BKPPD Kabupaten Batanghari.
1.        Peranan BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah)
suatu fungsi yang dilaksanakan oleh BKPPD Kabupaten Batanghari adalah seluruh rangkaian proses rekruitmen aparatur pemerintah daerah di Kabupaten Batanghari sesuai Formasi, mekanisme dan ketentuan serta kebutuhan penempatan berdasarkan PP.48 Tahun 2005 yang di revisi menjadi PP 43 Tahun 2007 meliputi :
1.    Pengumuman, Indikator
-          Transparansi/kejelasan, kemudahan memperoleh persyaratan.
2.    Pendaftaran/pelamaran, Indikatornya
o   Perlakuan/pelayanan aparat ketika pendaftaran
o   Prosedur Pelamaran
3.    Seleksi, Indikatornya
o   Seleksi Administrasi
o   Integritas
o   Usia dan Masa Pengabdian
4.    Penetapan, Indikatornya
o   Profesional
o   Kompetensi
2.    Faktor-faktor yang menpengaruhi dalam proses rekruitmen CPNS di Kabupaten Batanghari.
a)    Faktor Internal adalah faktor-faktor yang berasal dari dalam (intern) lingkup BKPPD Kabupaten Batanghari yang menpengaruhi perannya dalam pelaksanaan rekruitmen CPNSD.  Indikator ukuran :
a.    Motivasi, adalah sebagai suatu perubahan tenaga yang ditandai oleh dorongan efektif dan reaksi-reaksi pencapaian tujuan.
b.    Peran kelembagaan merupakan tingkah laku yang diharapkan dari orang yang memiliki kedudukan atau status.
b)    Faktor Eksternal adalah faktor-faktor yang berasal dari luar (ekstern) yang mempengaruhi proses pelaksanaan rekruitmen CPNSD melalui peran BKPPD Kabupaten Batanghari.  Indikator ukuran :
-          Tekanan/intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan sosial, politik, ekonomi dan budaya.
-          Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan semestinya atau tidak.
Istilah ‘peranan’ dalam bahasa ingeris disebut the rol, berarti keterlibatan atau keikutsertaan secara aktif dalam suatu proses pencapaian tujuan yang dilakukan oleh pribadi atau kelompok yang diorganisir serta berlandaskan kemampuan dan kemauan yang memadai, turut serta dalam mewujudkan tujuan dengan rasa tanggung jawab yang dijiwai oleh rasa turut memiliki atau kesadaran dalam melaksanakan kegiatan (Rafid,2000).
            Peranan dapat diartikan sebagai suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia dengan sadar, yang mengikutsertakan baik jiwa maupun harta bendanya, untuk mendukung terlaksananya suatu kegiatan tertentu baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan.
            Dikatakan Goutlet bahwa peran merupakan insentif moral sebagai ‘paspor’ mereka untuk mempengaruhi lingkup makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat menentukan  Horoepoetri, Arimbi dan Santosa (2003) mengemukakan beberapa dimensi peran sebagai berikut :
  1. Peran sebagai suatu kebijakan, penganut pahan ini berpendapat bahwa peran merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan.
  2. Peran sebagai Strategi.  Penganut paham ini mendalilkan bahwa peran merupakan strategi untuk mendapatkan dukungan masyarakat (public supports).  Pendapat ini didasarkan pada suatu paham bahwa keputusan dan kepedulian masyarakat pada tiap tingkatan pengambilan keputusan di dokumentasikan dengan baik, maka keputusan tersebut akan memiliki kridibilitas.
  3. Peran sebagai Alat komunikasi.  Peran didayagunakan sebagai instrument atau alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan.  Persepsi ini dilandasi oleh suatu pemikiran bahwa pemerintahan dirancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan preferensi dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernialai guna mewujudkan keputusan yang responsive dan responsible.
  4.  Peran sebagai alat penyelesaian sengketa.  Peran didayaguanakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau merdakan konflik melalui usaha pencapaian consensus dari pendapat-pendapat yang ada.  Asumsi yang melandasi persepsi ini adala bertukar pikiran dan pandangan dapat menigkatkan pengertian dan toleransi serta menguragi rasa ketidakpercayaan (mistrust) dan kerancuan (biasess). 
  5. Peran sebagai Terapi.  Menurut perspsi ini, peran dilakukan sebagai upaya ‘mengobati’ masalah-masalah psikologis masyarakat serpi halnya perasaan ketidakberdayaan (Sense Of  Powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.

3.    Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Rekruitmen  Aparatur


kehadiran pemerintah pertama- tama adalah untuk mengatur dan melindungi masyarakat agar senantiasa dalam keadaan aman dan tertib, dan fungsi utama pemerintah adalah fungsi pengaturan (regulation) dan fungsi pelayanan (services) (Sarundajang,2002).  Siagian (1994) mengemukakan bahwa peranan dan fungsi yang diberikan pemerintah berbentuk pada tiga bentuk Negara yaitu : Polical State, Legal State, dan Welfare State.
                       Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau disingkat (BKPPD) merupakan salah satu unit kerja, organisasi, instansi yang dibentuk oleh pemerintah/ Pemerintah daerah dan sekaligus dipercaya untuk menyelenggarakan berbagai urusan di bidang kepegawaian daerah termasuk dalam hal rekruitmen atau penganghkatan pelamar umum dan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai negeri sipil (PNS).
                       Pemerintah  menjalankan tugas pemerintahan melalui pengambilan keputusan pemerintah yang bersifat Strategy Policy atau ketentuan-ketentuan umum, dan melalui serangkaian tindakan-tindakan pemerintahan yang bersifat atau bertujuan menegakkan ketertiban umum, hukum, wibawa, dan kekuasaan Negara.  Keputusan-keputusan pemerintahan diselenggarakan oleh administrasi Negara atau pejabat adminitrasi Negara beserta aparaturnya.  Bilamana tiba pada tahapan penyelenggaraan (realisasi), maka pejabat pemerintah merubah posisinya menjadi aparatur lalu bersikap melayani dan menangani orang perorang beserta masalah yang dihadapinya secara kosmistis.  Dalam praktek klehidupan sehari-hari, banyak orang tidak dapat membedakan antara pemerintahan dan administrator Negara atau sebagai pejabat administrasi Negara.  Seorang pejabat berkedudukan sebagai pemerintah bilamana memilki otoritas atau wewenang pemerintantahan dan sedang menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan (Prajudi Atmosuidijo,1991).
                       Pemerintah adalah pejabat yang mempunyai wewenang pemerintahan publik dan menjalankan wewenang atau otoratisnya.  Dalam pengertian yang lebih spesipik, pemerintah berfokus pada bidang pekerjaan atau tugas lapangan dalam merealisir keputusan-keputusan strategis pemerintah yang disebut administrasi Negara (State Administration).  Sedangkan Administrasi Negara menpunyai dua pengertian, yaitu : (1) Administrasi Negara sebagai aparatur daripada aparatur Negara yang dikepalai dan digerakkan oleh pemerintah guna menyelenggarakan undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan, dan kehendak-kehendak atau keputusan-keputusan pemerintah, dan (2) Administrasi Negara atau administrasi sebagai suatu proses tata kerja penyelenggaraan atau suatu proses teknis (Prajudi Atmosuidrjo, 1991).
                       Peranan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dituntut untuk memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik atau dalam bahasa inggeris disebut The General Principle Of Good Administration, yang berasal dari bahasa Belanda disebut Algemene Beginselen Van Behoonlijk Bestuur.  Kedudukan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik telah diterima secara umum walaupun belum perna dikonseptualisasikan kedalam peraturan perundang-undangan secara resmi sebagai asas-asas umum pemerintahan namum tetap mengikat secara moral (Marbun,1987).
                       Marbun et all (2001) menjelaskan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AUPL), meliputi :
1)  Asas kepastian hukum, yaitu menghendaki adanya stabilitas hokum bagi produk Badan Tata Usaha Negara (BTUN) sehingga terhindar dari citra negative yang berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat
2) Asas Kesimbangan, yaitu menghendaki adanya keseimbangan dan atau keserasian tindakan Badan Tata Usaha Negara dengan segala aspeknya.
3) Asas kesamaan dalam pengambilan keputusan pemerintah,  yaitu menghendaki adanya tindakan yang sama dari Badan Tata Usaha Negara atas suatu kasus atau fakta yang sama.
 4) Asas bertindak cermat, yaitu menghendaki agar administrasi Negara bertindak hati-hati dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan tugas pemerintahannya. 
5) Asas Motivasi, yaitu menghendaki agar setiap keputusan Badan Tata Usaha Negara harus menpunyai alas an yang jelas, bener serta adil dan tidak sewenang-wenang. 
6) Asas perlakuan yang jujur, yaitu menghendaki adanya pemberian kesempatan seluas-luasnya kepada setiap warga Negara dan pegawai negeri sipil  dan
7) Asas penyelenggaraan kepentingan umum, yaitu menghendaki agar dalam menyeleggarakan tugasnya, Badan atau pejabat selalu mengutamakan kepentingan umum.
                       Berlakunya Undang-undang otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebabkan terjadinya perubahan yang funda mental terhadap elemen-elemen pemerintahan daerah serta memerlukan penetaan-penataan yang sistematis.
                       Elemen-elemen utama yang membentuk pemerintahan daerah itu adalah :
1) adanya urusan otonomi yang merupakan dasar dari kewenagan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
 2) adanya kelembagaan yang merupakan pewadahan dari otonomi yang diserahkan kepada daerah,
3) adanya personil (pegawai Daerah) untuk menjalankan urusan otonomi,
4) adanya sumber kepegawaian untuk pembiayaan pelaksanaan otonomi,
5) adanya unsur perwakilan rakyat yang merupakan perwujudan domokrasi didaerah, dan
6) adanya manajemen pelayanan umum (publik service) ( Rasyid, 1999).
                       Sarundajang (2002) Mengidentifikasi empat pola Field administration and local government syitem, antara lain :
a.            Comprensive Local Government Syistem, yaitu system penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana sebagian besar diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemd melaksanakan beberapa fungsi termasuk fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat atas nama depertemen atau pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.            Partnership Local Government System, yaitu system penyeleggaraan urusan pemerintahan yang mana pemda melaksanakan beberapa fungsi pelayanan langsung dan urusan pelayanan lainnya kepada masyarakat secara mandiri dari depertemen pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.            Dual system Local Government, yaitu system penyeleggaraan urusan pemerintahan di daerah ditangani lansung oleh pemerintah pusat tanpa penunjukan unit pelaksana, sedangkan pemda tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugas otonominya serta berusaha mendorong kemajuan daerahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Kedududkan pemda dalam system ini berperan lebih besar sebagai political decentralization dari pada sebagai alat peningkatan pembangunan social ekonomi.
d.            Integrated Administrative System, yaitu system penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mana semua badan-badan pemerintah pusat melaksanakan fungsi pelyanan langsung kepada masyarakat, sedangkan central government area coordination atau kepala wilayah bertanggungjawab termasuk technical agencies dari pemerintahan daerah.
Salah satu tugas pokok pemerintah yang juga sangat penting adalah memberikan pelayanan kepada publik.  Hal ini dimaksudkan bagi pemberian jasa baik oleh pemerintah, masyarakat, swasta, untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.  Alam SK. MEMPAN No. 81/1993 tentang pedoman dasar bagi tatalaksana pelayanan umum oleh lembaga-lembaga pemerintah kepada masyarakat memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1.        Kesadaran, yaitu pelayanan umum harus mudah, cepat, lancar, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
2.        Kejelasan dan kepastian hukum, yaitu dalam hal prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, unit dan pejabat yang bertanggung jawab, hak dan kewajiban petugas maupun pelanggan, dan pejabat yang menangani keluhan.
3.        Keamanan, yaitu proses dan hasil pelayanan harus aman dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum.
4.        Keterbukaan, yaitu segala sesuatu tentang proses pelayanan harus   disampaik n secara terbuka kepada masyarakat diminta atau tidak diminta
5.      Efisien, yaitu tidak tejadi duplikasi persyaratan oleh beberpa pelanggan sekaligus.
6.      Ekonomi, yaitu biaya pelayanan ditetapkan secara wajar dengan mempertimbangkan nilai layanan, daya beli masyarakat, dan peraturan perundang-undang lainnya.
7.      Keadilan, yaitu pelayanan harus merata dalam hal jangkauan dan pemanfaatannya.
8.    Ketepatan waktu, yaitu tidak terlalu lama untuk mencapai pelayanan yang optimal.  Pemerintah melakukan secara berkala disertai audit dan bukti akuntabilitas dari pelayanan.
Penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi pelayanan publik menuntut pemerintah/pemerintah daerah untuk mengaplikasikan good governance, good governance memiliki arti yaitu tata pemerintahan yang baik, yang mana sangat erat kaitannya dengan praktik kinerja governance yang berkualitas dan professional dari aparat penyelenggara Negara sebagai pelayanan publik.  Dalam konteks pemberantasan KKN, good governance juga sering diartikan sebagai pemerintah yang bersih dari praktik KKN, dan good governance dinilai terwujud jika pemerintahan mampu menjadikan diri (terlegitimasi) sebagai pemerintah yang bersi dari praktik KKN, mampu mewujudkan transparansi, penegakan hokum, dan akuntabilitas publik.
Menurut Dwiyanto(2005:4-5) terdapat tiga alasan yang mendasari bahwa pembaharuan pelayanan publik dapat mendorong pengembangan praktik good governance di Indonesia yaitu :
1) perbaikan kinerja pelayanan publik dinilai sangat penting oleh semua stakeholders (pemerintah, warga pengguna, dan para pelaku pasar).
2) Pelayan Publik adalah rana dari tiga unsur governance melakukan interaksi yang sangat sensitif,
3) nilai-nilai yang selama ini mencirikan praktik good governance dapat diterjemahkan secara relative mudah dan nyata melalui pelayanan publik.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Batanghari khususnya BKPPD memainkan peranan strategis dan vital dalam menyelenggarakan administrasi pelaksanaan rekruitmen CPNSD sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  serta good governance dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan otonomi daerah di Kabupaten Batanghari.