A.
Gambaran Umum
|
Distrik pertama didirikan
Pemerintah Kolonial Belanda di Tanah Putih pada saat menduduki daerah ini pada
tahun 1890. Setelah Batang Hari yang dibuka oleh pemukim-pemukim Cina berkembang
pesat, maka Belanda memindahkan Kontroleur-nya
ke kota Batang hari pada tahun 1901. Saat ini Ibukota Kabupaten Batang Hari
berkedudukan di Muara Bulian.
Kabupaten Batang Hari memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
·
sebelah
utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
·
sebelah timur berbatasan
dengan Kabupaten Muaro Jambi.
·
sebelah selatan berbatasan
dengan Kabupaten Sarolangun.
·
sebelah barat berbatasan
dengan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil
sementara pencacahan Sensus Penuduk 2010, penduduk Kabupaten Batang Hari
berjumlah 551.078 jiwa, dengan laju
pertumbuhan penduduk selama sepuluh tahun terakhir yakni dari tahun 2000-2010
sebesar 4,58 persen per tahun. Sedangkan sex
ratio-nya adalah 105,87 yang artinya dari setiap 100 penduduk perempuan
rata-rata terdapat 106 penduduk laki-laki.
Penduduk Kecamatan Muaro Bulian menempati
urutan tertinggi yaitu 131.186 jiwa, sedangkan Kecamatan Bajubang memiliki
jumlah penduduk yang terendah yaitu 5.636 jiwa. Selanjutnya, kepadatan penduduk
per kilometer menunjukan bahwa Kecamatan Muaro Bulian menempati urutan
tertinggi yaitu 155 jiwa per kilometer per segi, sedangkan
Kecamatan Bajubang dan Mersam menempati urutan terendah yaitu 24 dan 25 jiwa
per kilometer persegi.
Bila diamati perbandingan luas wilayah dengan
jumlah penduduk mata terjadi ketimpangan dalam penyebaran penduduk, Kecamatan
Muaro Bulian yang luasnya hanya 9,54 % dari luas Kabupaten Batang Hari
menampung 23,78% penduduk sedangkan
Kecamatan Muaro Sebo Ulu yang luasnya 21,56% menampung 10,41% penduduk.
Penyebaran penduduk yang tidak merata ini
akan menimbulkan masalah
kependudukan, kondisi yang kurang sehat bagi kegiatan ekonomi,
pertahanan keamanan dan keadilan sosial lainnya.
B. Dasar
pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 tahun 2002 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Batang Hari,
menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten adalah Organisasi/Lembaga
Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari yang bertanggungjawab kepada Bupati
dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat
Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah. Dinas Daerah adalah unsur pelaksana otonomi
daerah Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang biasanya di pimpin oleh seorang
Kepala Kantor. Kepala Kantor dalam hal ini adalah Kepala Kantor Daerah
Kabupaten Batang Hari.
C. Visi dan misi
Kantor satuan polisi pamong praja memiliki
visi dan misi sebagai berikut :
Visi
:
Rumusan umum mengenai keadaan yang
dicapai pada akhir priode perencanaan, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Batang Hari sebagai suatu organisasi non profit mempunyai pandangan
kedepan dalam upaya mempertanggungjawabkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan
kewenangannya, menetapkan visi “TERDEPAN DALAM PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM
PERATURAN DAERAH, KEPUTUSAN KEPALA DAERAH DAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
YANG BERLAKU DENGAN DIDUKUNG SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS, BERDEDIKASI
TINGGI DAN PROFESIONAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS SERTA PENCIPTAAN SUASANA
KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM YANG KONDUSIF DALAM RANGKA
TERWUJUDNYA BATANG HARI BERLIAN”
Misi:
Misi merupakan pernyataan yang
menetapkan tujuan instansi pemerintah dalam mencapai sasaran yang ingin
dicapai. Misi adalah sesuatu yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah
dari visi yang ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh pegawai
dengan pihak yang berkepentingan dapat mengenal dan mengetahui peran dan
programnya serta hasil yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.
Misi
yang jelas akan memberikan arahan jangka panjang dan stabilitas dalam manajemen
kepemimpinan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk itu Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Batang Hari mempunyai misi sebagai berikut:
·
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Satuan Polisi PamongPraja dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas penegekan
supremasi hukum peraturan daerah, keputusan kepala daerah, instruksi kepala
Daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·
Meningkatkan pengendalian dan pengawasan
terhadap produk – produk hukum daerah dan Peraturan Perundang – undangan
lainnya.
·
Mewujudkan sistem keamanan terpadu guna
menciptakan iklim yang kondusif bagi
masyarakat dan pejabat daerah.
D.
Program
Kerja
Mengacu pada visi dan misi, maka
tujuan yang ingin dicapai oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Batang Hari adalah:
·
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas
anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
·
Terwujudnya supremasi hukum Peraturan Daerah,
Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang – undangan lainnya.
·
Terciptanya suasana keamanan dan ketertiban
yang kondusif.
E.
Fenomena-fenomena pemerintahan yang relevan
Pelaksanaan fungsi dari satuan polisi pamong praja di lapangan
selalu menjadi topik hangat untuk di bicarakan, hal ini disebabkan satuan polisi pamong praja merupakan
unsur lini yang selalu terdepan dalam menjaga amanat dari Peraturan Daerah dan
secara langsung selalu bersentuhan dengan masyarakat. Pemberitaan mengenai
penggusuran, penindakan para penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS) dan
pengemis, gelandangan serta orang terlantar (PGOT) di lapangan selalu berakhir
dengan pembentukan opini yang negatif Pemberitaan yang tidak berimbang yaitu
sebuah opini yang selalu memihak kepada pihak lemah tanpa memperhatikan duduk
permasalahannya.Kondisi ini
tentu harus di perbaiki dan di cermati secara seksama oleh pihak yang terkait,
sehingga citra dari satuan
polisi pamong praja di mata masyarakat menjadi organisasi yang di segani
dan di hormati bukan menjadi organisasi yang penuh dengan kontroversi.
Arah
Kebijakan yang diambil terhadap Pembinaan satuan polisi pamong praja :
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Polisi
Pamong Praja Dan Perlindungan
Masyarakat pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum selaku
pembina umum dari satuan
polisi pamong praja telah melakukan antisipasi guna menghadapi
pemberitaan yang tidak berimbang tersebut dengan melakukan pembenahan guna
mendukung pelaksanaan kegiatan dari satuan
polisi pamong praja, diantaranya :
1. Membenahi
Kelembagaansatuan poilisi
pamong praja, akan segera dengan
mengeluarkan permendagri mengenai struktur organisasi tata kerja (SOTK)
di propinsi
kabupaten/kota
.2.Dalam pengelolaan sumber daya
manusianya satuan polisi pamong praja mengacu pada Permendagri
nomor 38 tentang pendidikan dan
pelatihan satuan polisi pamong praja.
3.Sementara
pada bidang anggaran Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali mengeluarkan
arahan terkait dengan sinergitas tiga pilar yaitu Kementerian Dalam Negeri
dengan Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
propinsi/kabupaten/kota.
Hal ini dapat diharapkan meningkatkanpengetahuanmengenai
tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja khususnyadalammeningkatkan
Pendapatan Asli Daerah sehingga eksistensi satuan polisi pamong
lebihdapatmeningkat, sehingga satuan polisi pamong praja tidak lagi hanya
sebatas penjaga pos atau aparat terdepan pada saat terjadinyademonstrasi
masyarakat.
Satuan polisi pamong praja sebagai
satuan pelindung masyarakat
Sesuai dengan yang terkandung di dalam penjelasan dari
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah
mengamanatkan bahwa Perlindungan Masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, maka
peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) mernpunyai posisi yang
strategis dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah.
Oleh karena itu Satlinmas perlu terus diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari,
seperti menjaga keamanan lingkungan, membantu dalam penanganan bencana, juga
ikut serta dalam penanganan momen-momen yang bersifat lokal maupun nasional,
seperti antara lain Pemilihan Umum anggota Legislatif, Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Menghadapi dinamika dan tantangan tugas yang begitu
berat, Satlinmas dituntut untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas yang
kompleks sehingga perlu adanya dukungan dari masyarakat mengingat saat ini ada
beberapa tayangan di Media Elektronik/Televisi mengenai sosok anggota Satlinmas
yang selalu menjadi bahan tertawaan, ejekan dan sindiran serta menggunakan
pakaian dan atribut yang salah sebagai anggota Satlinmas dengan sikap dan gaya
yang tidak sebagaimana mestinya.
Tayangan
yang melecehkan sosok anggota Satlinmas tersebut sangat berdampak negatif
terhadap citra dan kewibawaan anggota Satlinmas dalam menjalankan peran dan
fungsinya di masyarakat.Oleh karena itu perlu adanya pengetahuan tentang arti
pentingnya tugas anggota Satlinmas agar tayangan yang mengekspos sisi negatif
anggota Satlinmas tersebut dapat ditertibkan, sehingga masyarakat dapat
mengetahui arti dan pentingnya peran serta fungsi anggota Satlinmas yang
sebenarnya.
Arah
kebijakan yang diambil Kementerian Dalarn Negeri terhadap Pembinaan Satlinmas.
Dalam
menghadapi dinamika sosial yang ada saat ini, dimana kondisi masyarakat yang semakin
kritis dan taraf intelektualitasnya semakin meningkat maka Kementerian Dalam
Negeri selaku pembina umum dari Satlinmas, telah mengambil langkah dalam
menentukan eksistensi dan arah dari organisasi satlinmas, diantaranya :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan
Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dimana
pada Pasal 12 menyebutkan bahwa "Untuk melaksanakan tugas KPPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari
satuan pertahanan sipillperlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang" .
4.Penggabungan fungsi satlinmas yang mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2010
tentang satuan polisi pamong praja sehingga koordinasi mengenai perlindungan
masyarakat saat ini berada di dalam Satuan Polisi Pamong Praja, hal ini
dilakukan gun a menghadapi tantangan global dewasa ini agar pemerintah dapat
tepat sasaran dalam mengeluarkan kebijakan, pengambilan kebijakanpun di
sesuaikan dengan teori "bottom up" agar aspirasi masyarakat dapat
terakomodir dcngan baik untuk kemudian menjadi masukan dalam perumusan sebuah
peraturan di tingkat lokal.
Merujuk kepada visi pembangunan daerah
kabupaten. Visi tersebut dapat dicapai dengan memperhatikan indikator :
a. Tingkat
kemakmuran yang tercermin pada tingkat pendapatan;
b. Infrastruktur
yang maju;
c. Tingginya
tingkat pendidikan penduduk;
d. Tingginya
derajat kesehatan masyarakat;
e. Laju
pertumbuhan penduduk yang kecil;
f. Angka
harapan hidup yang lebih tinggi;
g. Kualitas
pelayanan sosial yang lebih baik;
h. Adanya
peran serta rakyat secara nyata dan efektif dalam segala aspek kehidupan, baik
ekonomi, sosial, politik, maupun pertahanan nasional.
Misi pembangunan daerah adalah :
a. Memperkuat
ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan pengelolaan
sumberdaya alam yang berkelanjutan;
b. Melanjutkan
pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,
memajukan sektor pertanian, industri dan jasa;
c. Memperkuat
sumber daya manusia yang berkualitas dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat;
d. Mewujudkan
pemerintahan yang handal, bersih dan berwibawa;
e. Memantapkan
pembangunan masyarakat yang berbudaya melayu berlandaskan iman dan takwa.
Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2006 tentang
administrasi kependudukan, dalam hubungannya dengan pendataan kependudukan, ada
tiga hal penting tentang catatan sipil yaitu :
1)
Pendataan
penduduk sangat berkaitan dengan pendidikan politik. Misalnya
dalam pelaksanaan pemilu baik
ditingkat nasional maupun daerah diperlukan
data kependudukan yang akurat
2)
Pertumbuhan
penduduk tiap tahun semakin bertambah sementara lahan untuk perumahan dan
lapangan kerja semakin berkurang sehingga perlu adanya manajemen kependudukan yang baik dan
tertib.
3)
Arus
globalisasi memerlukan peralatan canggih, termasuk dalam bidang kependudukan.
Untuk itu Indonesia
sudah menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya identitas ganda (terutama
untuk tujuan yang tidak baik).